Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Gerindra yang Digantikan Mulan Jameela Cs akan Gugat Partai

image-gnews
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo, Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menari Poco-poco seusai upacara HUT kemerdekaan ke-74 di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo, Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menari Poco-poco seusai upacara HUT kemerdekaan ke-74 di kantor DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yusid Toyib, menyatakan akan menggugat partai dan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yusid memprotes partai dan KPU yang dianggapnya telah sewenang-wenang mengganti orang-orang yang telah lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan caleg lain.

"Saya akan ke PTUN insya Allah hari Senin. Akan menggugat pertama KPU, kedua partai, atau sebaliknya. Ini sedang didalami lawyer kami," kata Yusid kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Yusid dan ketiga koleganya, yakni Ervin Luthfi, Sigit Ibnugroho, dan Steven Abraham mendadak batal lolos ke Senayan karena digantikan oleh rekan separtai mereka yang satu daerah pemilihan. Yusid digantikan oleh Katherine A Oe, Ervin diganti Mulan Jameela, Sigit digantikan Sugiono, dan Steven digeser oleh Yan Permenas Mandenas.

Mulan Jameela cs sebelumnya menggugat DPP Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar diloloskan menjadi anggota DPR. Gugatan itu kemudian dimenangkan hakim.

Dalam surat keputusan penetapannya KPU menyatakan, Yusid cs diganti karena mereka diberhentikan oleh partai. Sedangkan, Yusid mengaku dirinya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

Caleg yang maju dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I juga mengaku tak pernah dipanggil oleh mahkamah partai. Dia mengetahui penggantian itu justru dari website KPU.

"Kenapa kami diberhentikan ujug-ujug? Apa saya maling, misalkan? Atau saya ada kesalahan lain yang melanggar AD/ART? Ini tidak ada pemberitahuan, ini berat bagi kami, sangat zalim," kata Yusid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada disampaikan Steven Abraham. Dia mengaku lebih bingung lagi lantaran digantikan orang yang bukan penggugatnya di PN Jaksel dulu. Steven digugat oleh dr. Irene, sedangkan nama yang tertulis di SK KPU adalah Yan Permenas Mandenas.

Dalam gugatan pun, kata Steven, Irene mendalilkan dirinya merupakan petinggi Gerindra. Steven menyebut Irene tak masuk dalam struktur partai, tetapi ibunya adalah ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua, Yanny.

"Irene itu bukan masuk dalam struktur partai. Kemudian Yan Mandenas itu sebelumnya orang Hanura. Dia pindah ke Gerindra waktu pileg. Ini rancu," kata Steven kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.

Steven juga menimbang untuk menggugat DPP Gerindra dan KPU ke PTUN. Dia berujar ingin melakukan mediasi terlebih dulu dengan partai dan KPU, termasuk juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ervin Luthfi dan Sigit Ibnugroho belum merespons panggilan dan pesan Tempo. Namun menurut Yusid Toyib, mereka berempat akan menggugat ke PTUN.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menjawab pertanyaan ihwal bagaimana penggantian empat caleg tersebut di internal partai. Pesan melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya hanya menjalankan putusan PN Jaksel. Namun dia tak merinci bagaimana mekanisme internal partai terkait penggantian itu. "Kami menghormati teman-teman yang ingin ke PTUN. Yang jelas Gerindra sebagai parpol yang taat hukum hanya melaksanakan keputusan PN Jaksel," kata Andre.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

15 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

17 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?


Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

22 jam lalu

Partai Gerindra kebanjiran calon pelamar Walikota dan Wakil Walikota yang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPC Gerindra Pangkalpinang di Jalan Soekarno Hatta, Rabu, 1 Mei 2024. (foto servio maranda)
Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.